Pelatihan PPID di Papua Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Berita412 Views

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua mengutus dua staf PPID Pelaksana untuk mengikuti pelatihan untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diikuti oleh 60 peserta dari berbagai SKPD di Pemerintah Provinsi Papua di Aula BPSDM Provinsi Papua.

Pelatihan PPID ini akan berlangsung selama 3 hari, mulai dari tanggal 24 hingga 27 Oktober 2023.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala BPSDM Provinsi Papua atas nama Gubernur, ditegaskan bahwa pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diharapkan akan menjadi dorongan bagi peningkatan kualitas kerja dan aliran data serta informasi antar unit kerja di setiap Badan Publik.

Tidak ada keraguan bahwa koordinasi dan komunikasi yang efektif dalam pengelolaan data, informasi, dan dokumentasi merupakan kunci utama untuk memberikan layanan informasi publik yang berkualitas.

Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di berbagai Badan Publik, baik di tingkat pusat maupun daerah, adalah bukti nyata dari kesungguhan pemerintah dalam menerapkan UU KIP. Namun, perlu diingat bahwa penunjukan PPID hanyalah langkah awal, dan masih banyak tantangan yang perlu diatasi dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.

Hal ini juga menjadi sorotan bagi Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (DITJEN IKP KEMENKOMINFO) untuk memastikan bahwa setiap Badan Publik memiliki PPID yang beroperasi dengan baik.

Pelatihan PPID ini diharapkan akan menjadi panduan yang konsisten untuk seluruh peserta dalam menjalankan tugas mereka. Diharapkan bahwa setelah menyelesaikan pelatihan ini, mereka akan mampu memberikan pelayanan informasi yang berkualitas dan mampu mengatasi permasalahan dalam pengolahan data, informasi, dan dokumentasi yang dikelola oleh SKPD atau PPID.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *