Giat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM & Ketenagakerjaan Provinsi Papua melalui Bidang Hubungan Industrial melakukan mediasi tahap ke 3 karyawan PT. Fandun Putra Papua berakhir dengan dikeluarkannya Anjuran Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, berlokasi di Kantor Disperindagkopukmnaker Provinsi Papua, Selasa (28/03/2023).