Selamat Datang di Website Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua

BERITA TERBARU

PENGUMUMAN & INFORMASI

AGENDA

TENTANG KAMI

SEJARAH SINGKAT
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Dan Tenaga Kerja dibentuk penggabungan menjadi satu dinas berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 23 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan Tenaga Kerja Provinsi Papua. Hal tersebut terjadi perubahan nomenklatur seiring dengan pelaksanan pekan olahraga nasional ( PON ) ke XX Tahun 2021 di tanah papua sehingga berdampat pada pembiayan makan terjadi perubahan nomenklatur disemua dinas,badan dan biro di jajaran pemerintahan provinsi papua. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua terdiri atas 7 ( tujuh ) bidang urusan berdasarkan tugas dan fungsinya masing- masing. Adapun nama bidang- bidang meliputi: (1) Bidang Perindustrian, (2) Bidang Perdaganag, (3) Bidang Koperasi ,(4) Bidang UKM, (5) Bidang Tenaga Kerja dan (6) Bidang Hubungan Industrial dan Bidang Sekretariat , tak hanya itu dinas juga memiliki beberapa Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang terbentuk dibawah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi. 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, Koperasi dan UKM dan ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM, ketenagakerjaan dan transmigrasi;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidangperindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM, ketenagakerjaan dan transmigrasi;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangperindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM, ketenagakerjaan dan transmigrasi;
  • Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis; dan
  • Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan
    tugas dan fungsinya.
    Visi dan Misi dinas Perindagkop UKM dan Tenaga Kerja mengacu pada Visi dan Misi Gubernur Papua Tahun 2019 – 2023 meliputi :
    • Visi : PAPUA BANGKIT, MANDIRI DAN SEJAHTERA YANG BERKEADILAN
    • Misi:
      • Memantapkan kualitas dan daya saing SDM
      • Penguatan dan Percepatan Perekonomian Daerah sesuai potensi unggulan lokal dan pengembangan wilyah berbasis kultural

KEPEGAWAIAN
Sampai dengan September 2022 , secara keseluruhan jumlah personil ASN Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua sebanyak 260 (dua ratus enam puluh ) orang dan Tenaga Kontrak 12 (dua belas ) orang, dengan komposisi pegawai menurut kedudukan dalam organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi,UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua. 

Jl. Percetakan Negara No.15, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua

email: perindagkopukmnakerpapua@gmail.com

MEDIA SOSIAL