PROFIL PPID PELAKSANA

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan publik di Indonesia. Undangundang ini menjamin warga negaranya memperoleh informasi dan juga merupakan jawaban dari kebutuhan masyarakat akan informasi. Informasi bukan lagi menjadi satu hal yang rahasia atau menutupi suatu informasi berarti menyalahi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak asasi manusia setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi jika tidak mendapat layanan sebagaimana mestinya dari Badan Publik.Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keterbukaan informasi dan respons Badan Publik melayani permintaan Informasi sangat menentukan potensi sengketa informasi antara pemohon dan Badan Publik.

Setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, informasi yang tersedia satiap saat serta informasi yang diminta masyarakat tetapi di luar informasi yang dikecualikan. Sehingga Badan Publik harus menyiapkan secara matang mengenai Informasi apa saja yang masuk kedalam informasi dikecualikan sehingga tidak menimbulkan kesalahan dalam praktek penyelenggaraan Pajabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi (PPID). Keterlibatan dari semua pihak dalam badan publik tersebut sangat penting karena Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi merupakan kewajiban dari semua instansi bukan hanya tanggung jawab dari satu orang yang telah ditunjuk sebagai PPID.

Pembentukan PPID ini merupakan awal dari keterbukaan informasi publik dilingkungan Disperindagkop UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua dan ini bukan berarti selesailah Disperindagkop UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua menjalankan mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut melainkan Disperindag memiliki tugas baru yang juga berat yaitu pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID PELAKSANA

PENDIUS WANIMBO, SE
KETUA

TUJUAN PPID PELAKSANA

  • Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  • Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Pemerintah Provinsi Papua yang baik;
  • Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  • Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

VISI & MISI PPID PELAKSANA

VISI
TERWUJUDNYA PELAYANAN INFORMASI YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL UNTUK MEMENUHI HAK PEMOHON INFORMASI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

MISI
1. MENINGKATKAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI YANG BERKUALITAS, BENAR DAN BERTANGGUNG JAWAB.
2. MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN SISTEM PENYEDIAAN DAN LAYANAN INFORMASI.
3.  MENINGKATKAN DAN MENGEMBANGKAN KOMPETENSI DAN KUALITAS SDM DALAM BIDANG PELAYANAN INFORMASI.
4. MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DINASPERINDAGKOPUKM DAN TENAGA KERJA PROVINSI PAPUA DENGAN PROSES YANG CEPAT, TEPAT, MUDAH DAN SEDERHANA.

Jl. Percetakan Negara No.15, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua

email: perindagkopukmnakerpapua@gmail.com

MEDIA SOSIAL